Upah Outsourcing BUMN Tak Boleh Setara Industri

JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengimbau kepada perusahaanBUMN yang menerapkan sistem outsourcing untuk menetapkan upah di atas upah minimum provinsi (UMP). Adapun UMP Jakarta saat ini berada di kisaran Rp2,2 juta.

"Outsourcing BUMN tidak boleh diperlakukan di bawah UMK, harus beda dengan outsourcing biasa," kata Dahlan, usai rapat pimpinan di Kantor Berita Antara, Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Dahlan menjelaskan, semisal outsourcing BRI jangan disamakan denganoutsourcing di industri. Dia menuturkan, pengelolaan tersebut diserahkan pada manajemen BUMN tersebut. "Itu urusan manajemen, bukan urusan saya," katanya.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan, perusahaan swasta maupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam Permenakertrans No 19/2012.

Muhaimin mengatakan, kewajiban perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD dalam pelaksanaan kebijakan outsourcing untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja di perusahaan masing-masing.

Saat ini, menurut Muhaimin masih terjadi pelanggaran-pelanggaran aturan outsourcing yang terjadi di berbagai perusahaan swasta, BUMN/BUMD. Sehingga mengaibatkan terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha/manajemen perusahaan dengan pekerja/buruh.

Komentar

Postingan Populer