Kemenakertrans Sempurnakan Aturan Baru Outsourcing
TANGERANG - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah menggodok peraturan perundang-undangan baru mengenai outsourcing yang mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktek outsourcing yang terjadi selama ini. Pembahasan penyempurnaan peraturan baru soal outsourcing ini melibatkan unsur pekerja/buruh, pengusaha, dan kalangan akademisi.
“Kita sedang membuat peraturan yang lebih jelas mengenai pelaranganoutsourcing yang tidak sesuai dengan Undang-Undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, saat Safari Ramadhan dan buka bersama dengan pekerja dan manajemen PT KMK Global Sport, di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (7/8/2012).
Pasca putusan Mahkamah Agung (MK) mengenai outsourcing ini, menurut Muhaimin, pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengaturanoutsourcing dengan melakukan evaluasi dan penataan perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh (PPJB) atau perusahaan outsourcing.
"Kita telah mengirimkan surat edaran kepada para Gubernur, Bupati/walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing, termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka," jelasnya.
Muhaimin memastikan pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perizinan perusahaan outsourcing di daerah.
"Penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing ini dilakukan dengan kerja sama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan izin. Semua pihak wajib memperketat pengawasan outsoursing dan perusahaan PPJB," pungkasnya.
“Kita sedang membuat peraturan yang lebih jelas mengenai pelaranganoutsourcing yang tidak sesuai dengan Undang-Undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, saat Safari Ramadhan dan buka bersama dengan pekerja dan manajemen PT KMK Global Sport, di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (7/8/2012).
Pasca putusan Mahkamah Agung (MK) mengenai outsourcing ini, menurut Muhaimin, pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengaturanoutsourcing dengan melakukan evaluasi dan penataan perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh (PPJB) atau perusahaan outsourcing.
"Kita telah mengirimkan surat edaran kepada para Gubernur, Bupati/walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing, termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka," jelasnya.
Muhaimin memastikan pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perizinan perusahaan outsourcing di daerah.
"Penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing ini dilakukan dengan kerja sama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan izin. Semua pihak wajib memperketat pengawasan outsoursing dan perusahaan PPJB," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar